- Pengadilan tinggi Uni Eropa memutuskan Apple harus membayar pajak tertunggak lebih dari €13 miliar.
- Keputusan Pengadilan Eropa mengakhiri pertarungan hukum selama satu dekade dengan raksasa teknologi.
- Kepala persaingan Uni Eropa Margrethe Vestager berpendapat Apple menerima keringanan pajak yang tidak adil dari Irlandia.
Pengadilan tinggi Uni Eropa baru saja memberikan pukulan telak kepada Apple, dengan memutuskan bahwa raksasa teknologi itu harus membayar lebih dari €13 miliar (sekitar $14 miliar) dalam bentuk pajak tertunggak.
Mahkamah Eropa (ECJ) memutuskan bahwa Apple harus membayar pajak kepada pemerintah Irlandia, yang mengakhiri pertarungan hukum selama satu dekade.
Komisi Eropa mulai menyelidiki pembayaran pajak Apple di Irlandia pada tahun 2014. Pada tahun 2016, kepala persaingan Uni Eropa Margrethe Vestager mengatakan bahwa pihaknya menemukan bahwa Apple mendapatkan keuntungan dari keringanan pajak yang tidak adil dari pemerintah Irlandia antara tahun 1991 dan 2014 dengan membayar tarif yang jauh lebih rendah daripada perusahaan lain.
Apple dan Irlandia kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut pada tahun 2019, dan Pengadilan Umum Uni Eropa memutuskan mendukung pembuat iPhone tersebut pada tahun 2020.
Apple tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Business Insider.
Ini adalah cerita yang masih dalam pengembangan. Silakan periksa kembali nanti untuk pembaruan.